Saturday, October 17, 2015

Akhlaq berpakaian



Pakaian menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah barang apa yang dipakai (baju, celana dan sebagainya. Istilah pakaian kemudian dipersamakan dengan busana. Istilah busana berasal dari bahasa sansekerta yaitu bhusana yang mempunyai konotasi pakaian yang bagus atau indah yaitu pakaian yang serasi, selaras, enak diapandang, cocok dengan si pemakai serta sesuai dengan kesempatan. Pakaiana merupakan busana pokok yang digunakan untuk menutupi bagian-bagian tubuh.

Salah satu fungsi pakaian adalah menutup aurat. Secara bahasa, aurat berati malu, aib dan buruk. Jadi pengertian aurat secara kebahasaan adalah anggota atau bagian dari tubuh manusia yang apabila terbuka atau tampak akan menimbulkan rasa malu, aib dan keburukan-keburukan lainnya.

Sedangkan arti aurat secara luasnya adalah suatu anggota tubuh tertentu yang ada pada manusia yang harus ditutupi dan dijaga agar tidak menimbulkan kekecewaan dan rasa malu.
Dalam konteks hukukm agama, aurat dipahami sebagai anggota badan tertentu yang tidak boleh dilihat kecualioleh orang-orang tertentu. Bahkan disebutkan dalam hadist untuk menghindari pandangan diri sendiri pada aurat masing-masing.

“hindarilah telanjang, karena ada (malaikat) yang selalu bersama kamu, yang tidak pernah berpisah denganmu keculai ketika ke kamar mandi dan ketika seseorang sedang berhubungan dengan pasangannya(suami/isteri). Maka malulah kepada mereka dan hormatilah.” (HR. At-Tirmidzi)
Dalam hadits lain juga disebutkan, “ apabila salahs eorang diantara kamu berhubungan badan dengan pasangannya, jangan sekali-kali keduanya telanjang bagai telanjangnya binatang”.

Para ulama bersepakat menyangkut kewajiban berpakaian sehingga menutupi auratnya. Hany saja mereka berbeda pendapat tentang batas aurat. Bagian mana dari anggota tubauh manusia yang harus selalu ditutup.

 Imam Malik, Syafi’i dan abu hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup anggota badannya dari pusar hingga lutut. Meskipun ada yang berpendapat bahwa yang wajib ditutup dari anggota badan lelaki hanya yang terdapat antara pusar dan lutut yaitu kemaluan depan dan belakang.

Sedangkan aurat wanita menurut sebagian besar ulama berkewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya keculai muka dan telapak tangannya. Berbeda sedikit dengan Abu Hanifah yang sedikit melonggarkan aurat wanita. Karena imam abu hab=nifah menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan, kaki dan tangan (anggota yang biaa buat bekerja sehari-hari) juga boleh terbuka. Tetapi Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota badan perempuan harus ditutup.

Hal yang demikian ini disesuaikan dengan apa yang diriwayatkan oleh abu daud dari aisyah ra bahwa ketika asma’ binti abu bakar bertemu dengan rasulullah. Ketika itu asma’ sedang mengenakan pakaian tipis, lalu rasulullah memalingkan wajahnya seraya berkata “wahai asma’! sesungguhnya, jika seoarang wanita sudah sampai haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya kecuali ini (beliau mengisyaratkan pada muka dan tangannnya).

Banyak sekali hikmah dari penutupan aurat seorang muslim. Diantaranya adalah
1.       Menjaga identitas seorang muslim
Pakaian merupakan identitas si pemakainya. Apabila kita mengenakan pakaian swsuai fungsi menutup aurat dan memmenuhi nilai-nilai budaya yang bagus sopan dan kelihatan nyaman berati kita telah mnejalankan ajaran agama dengan baik.

2.       Menjaga kebersihan dan kesehatan
Salah satu fungsi pakaian adalah melindungi kulit kita dari sinar ultraviolet yang bisa membakar kulit kita dan menyebabkan kanker kulit. Pakaian juga menjaga suhu tubuh agar tetap stabil. Dengan menggunakan jenis bahan tertentu kita bisa menjaga suhu tubuh kita.

0 comments:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com