Pakaian menurut kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah barang apa yang dipakai (baju, celana dan sebagainya. Istilah pakaian
kemudian dipersamakan dengan busana. Istilah busana berasal dari bahasa
sansekerta yaitu bhusana yang mempunyai konotasi pakaian yang bagus atau
indah yaitu pakaian yang serasi, selaras, enak diapandang, cocok dengan si
pemakai serta sesuai dengan kesempatan. Pakaiana merupakan busana pokok yang
digunakan untuk menutupi bagian-bagian tubuh.
Salah satu fungsi pakaian adalah menutup
aurat. Secara bahasa, aurat berati malu, aib dan buruk. Jadi pengertian aurat
secara kebahasaan adalah anggota atau bagian dari tubuh manusia yang apabila
terbuka atau tampak akan menimbulkan rasa malu, aib dan keburukan-keburukan
lainnya.
Sedangkan arti aurat secara luasnya adalah
suatu anggota tubuh tertentu yang ada pada manusia yang harus ditutupi dan
dijaga agar tidak menimbulkan kekecewaan dan rasa malu.
Dalam konteks hukukm agama, aurat dipahami
sebagai anggota badan tertentu yang tidak boleh dilihat kecualioleh orang-orang
tertentu. Bahkan disebutkan dalam hadist untuk menghindari pandangan diri
sendiri pada aurat masing-masing.
“hindarilah telanjang, karena ada (malaikat)
yang selalu bersama kamu, yang tidak pernah berpisah denganmu keculai ketika ke
kamar mandi dan ketika seseorang sedang berhubungan dengan
pasangannya(suami/isteri). Maka malulah kepada mereka dan hormatilah.” (HR.
At-Tirmidzi)
Dalam hadits lain juga disebutkan, “ apabila
salahs eorang diantara kamu berhubungan badan dengan pasangannya, jangan
sekali-kali keduanya telanjang bagai telanjangnya binatang”.
Para ulama bersepakat menyangkut kewajiban
berpakaian sehingga menutupi auratnya. Hany saja mereka berbeda pendapat
tentang batas aurat. Bagian mana dari anggota tubauh manusia yang harus selalu
ditutup.
Imam
Malik, Syafi’i dan abu hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup anggota
badannya dari pusar hingga lutut. Meskipun ada yang berpendapat bahwa yang
wajib ditutup dari anggota badan lelaki hanya yang terdapat antara pusar dan
lutut yaitu kemaluan depan dan belakang.
Sedangkan aurat wanita menurut sebagian besar
ulama berkewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya keculai muka dan telapak
tangannya. Berbeda sedikit dengan Abu Hanifah yang sedikit melonggarkan aurat
wanita. Karena imam abu hab=nifah menambahkan bahwa selain muka dan telapak
tangan, kaki dan tangan (anggota yang biaa buat bekerja sehari-hari) juga boleh
terbuka. Tetapi Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota badan perempuan
harus ditutup.
Hal yang demikian ini disesuaikan dengan apa
yang diriwayatkan oleh abu daud dari aisyah ra bahwa ketika asma’ binti abu
bakar bertemu dengan rasulullah. Ketika itu asma’ sedang mengenakan pakaian
tipis, lalu rasulullah memalingkan wajahnya seraya berkata “wahai asma’!
sesungguhnya, jika seoarang wanita sudah sampai haid, maka tidak layak lagi
bagi dirinya menampakkannya kecuali ini (beliau mengisyaratkan pada muka dan
tangannnya).
Banyak sekali hikmah dari penutupan aurat
seorang muslim. Diantaranya adalah
1.
Menjaga identitas
seorang muslim
Pakaian merupakan identitas
si pemakainya. Apabila kita mengenakan pakaian swsuai fungsi menutup aurat dan
memmenuhi nilai-nilai budaya yang bagus sopan dan kelihatan nyaman berati kita
telah mnejalankan ajaran agama dengan baik.
2.
Menjaga
kebersihan dan kesehatan
Salah satu fungsi pakaian
adalah melindungi kulit kita dari sinar ultraviolet yang bisa membakar kulit
kita dan menyebabkan kanker kulit. Pakaian juga menjaga suhu tubuh agar tetap
stabil. Dengan menggunakan jenis bahan tertentu kita bisa menjaga suhu tubuh
kita.






0 comments:
Post a Comment